BRITABARU.COM, JAMBI – Satuan Tugas Mabes TNI mengamankan satu unit mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin pada Sabtu malam, 26 April 2025, karena diduga melakukan pembongkaran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal atau yang biasa dikenal dengan istilah “kencing”.
Mobil tangki berwarna merah putih dengan nomor polisi B 9221 SFV dan nomor lambung JMB-021 itu diamankan di sebuah gudang milik seseorang berinisial J, yang berlokasi di samping Rumah Makan Riski Makmur, Jalan Jambi-Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan mobil tangki dalam keadaan kosong. Temuan ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi kejadian ini, PT Elnusa Petrofin melalui Manager Corporate Communication & Relation, Putiarsa Bagus Wibowo, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul. Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami mendukung penuh investigasi yang dilakukan pihak berwenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada mereka,” ujar Putiarsa dalam pernyataan resminya.
Ia menjelaskan bahwa sopir mobil tangki yang terlibat dalam insiden ini adalah tenaga kerja alih daya dari PT Lambang Azas Mulia. Jika terbukti bersalah, pekerja tersebut akan dikenai sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Putiarsa menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip dan nilai integritas yang dijunjung tinggi oleh Elnusa Petrofin. Ia menyebutkan, perusahaan telah dan akan terus melakukan langkah-langkah korektif serta preventif untuk mencegah insiden serupa terulang.
Langkah tersebut termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan operasional dan kemitraan kerja. “Kami terus memperkuat koordinasi dengan pihak berwenang agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambahnya.
Dalam operasionalnya, Elnusa Petrofin mengklaim selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi seluruh regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Red)