BRITABARU.COM, JAMBI – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Provinsi Jambi turut angkat suara terkait mandeknya realisasi Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas di wilayah tersebut. PI 10 persen dianggap sebagai kewajiban perusahaan migas, seperti PT PetroChina International Ltd, yang harus segera dipenuhi demi kepentingan masyarakat Jambi.
Ketua PW GP Ansor Jambi, H. Habibi, menyatakan bahwa PetroChina harus segera merealisasikan PI 10 persen sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PetroChina diketahui memiliki wilayah kerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.
“Kita mendesak kepada PetroChina segera merealisasikan PI 10 persen ini. Karena ini bukanlah untuk kepentingan segelintir orang tapi untuk kemaslahatan masyarakat Provinsi Jambi,” tegas Habibi dalam pernyataannya seperti mengutip JambiOne.com.
Tak hanya mendesak, PW GP Ansor juga mengultimatum PetroChina dengan ancaman akan menurunkan 5000 anggota Banser jika perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik dalam waktu dekat. Aksi ini bertujuan untuk menuntut hak masyarakat Jambi atas PI 10 persen yang seharusnya diterima dari kegiatan eksplorasi dan produksi migas di daerah.
“Kalau dalam waktu dekat ini PetroChina tidak ada beritikad baik, maka silakan hengkang dari tanah Provinsi Jambi. Kami menilai PetroChina telah melakukan pelanggaran hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM,” tambah Habibi.
PW GP Ansor juga menyatakan akan melaporkan PetroChina ke lembaga penegak hukum bila tidak ada tindak lanjut yang nyata. Mereka menilai keterlambatan realisasi PI 10 persen sebagai bentuk pelanggaran regulasi yang tidak bisa ditoleransi lagi. Oleh karena itu, selain aksi massa, langkah hukum pun akan diambil.
PW GP Ansor mendorong stakeholder dan pemerintah daerah untuk turut serta mempersiapkan segala bentuk syarat administratif dan teknis agar realisasi PI 10 persen dapat segera diwujudkan sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai informasi, Participating Interest 10 persen adalah bagian dari keuntungan yang wajib diberikan oleh perusahaan migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Tujuannya adalah agar daerah penghasil migas mendapat manfaat langsung dari eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan di wilayahnya.
Namun, hingga saat ini, PI 10 persen tersebut belum juga direalisasikan di Provinsi Jambi, sehingga menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, termasuk GP Ansor. (Why/Red)