Proyek Pengerasan Jalan Samping PDAM Pancuran Telago Diduga Di Luar Aturan Dan Sarat Dengan Konflik Kepentingan

By britabar - Rabu, 7 Mei 2025 | 11:36 WIB | 2000 Views
Anak-anak sekolah melintasi jalan yang rusak.

BRITABARU.COM, BUNGO – Hangat dipemberitaan media lokal Bungo mengenai proyek pengerasan jalan disamping PDAM Pancuran Telago, Bungo diduga dikerjakan tidak sesuai aturan dan sarat konflik kepentingan pejabat dan kroninya

Diketahui bahwa ada pengerasan jalan disepanjang lahan yang memiliki luas puluhan hektare tersebut dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bungo.

Namun diduga pekerjaan tersebut tidak masuk dalam program yang dicanangkan dalam musrenbang. Sehingga pekerjaan pengerasan jalan senilai Rp.800 juta Rupiah berpotensi melanggar aturan dan merugikan keuangan negara.

Terlebih lagi tambahan informasi bahwa lahan yang dikerjakan tersebut diduga dimiliki Mashuri (Bupati Bungo 2014-2024) beserta kroni-kroninya

Padahal dibeberapa wilayah dalam Kabupaten Bungo terdapat ruas jalan rusak parah di penghubung antar kampung, seperti yang sedang viral anak SD di Desa Telentam, Kecamatan Tanah Sepenggal.

Pihak PUPR Tidak Tahu, Akan Di Cek

Kabid BM Dinas PUPR Bungo, Dwi Herwindo ketika dikonfirmasi awak media soal proyek tersebut justru mengaku akan mengecek terlebih dahulu apakah pengerasan jalan yang dipersoalkan ada di data Musrembang 2023-2024

Jawaban Kabid BM cukup mengejutkan, mengingat jika benar proyek itu ada di Musrembang sudah barang pasti tidak perlu dicek lagi, terlebih lagi lokasi proyek didekat kota dan baru berjalan

Potensi Melanggar Aturan Dan Merugikan Keuangan Negara

Dari sisi hukum, proyek pengadaan jalan harus melalui tahapan. Mulai dari perencanaan dan mekanisme formal administrasi pemerintahan, salah satunya forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang)

Di forum Musrembang perencanaan pembangunan dibahas sesuai dengan aspirasi masyarakat maupun prioritas program sesuai kebutuhan masyarakat

Patut dipertanyakan proyek pengerasan tersebut jika tidak melalui mekanisme Musrembang maka melalui kebijakan apa, mengingat proyek dijalankan oleh Dinas dan sudah pasti terkait dengan pemakaian keuangan negara.

Apabila program di dinas terkait ternyata tidak melalui mekanisme sesuai aturan maka potensi merugikan keuangan negara sudah didepan mata dan harus ada pihak yang bertanggung jawab. (Cr/Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…