BRITABARU.COM, MERANGIN – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tabir berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi pada Rabu malam, 12 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku berinisial MS (28) berhasil diamankan pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 22.30 WIB.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahnedra, melalui Kapolsek Tabir AKP Torang Tua Munthe, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota yang menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat itu bersembunyi di sebuah pondok dalam area kebun sawit milik warga di Desa Koto Jati, Rantau Panjang,” ujar AKP Munthe.
MS diduga menggelapkan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan korban untuk mengambil uang hasil jual emas. Namun, pelaku tidak pernah kembali, hingga korban melaporkan kejadian tersebut. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor korban ternyata telah dijual oleh MS kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Tersangka diketahui juga telah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa dengan modus meminjam motor.
“Saat ini kami masih mendalami keterangan tersangka dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut terkait narkotika,” tambah Kapolsek.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama yang belum dikenal baik.
“Pelaku sudah diamankan Polsek Tabir. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Merangin,” tegasnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Red)