BRITABARU.COM, JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di kawasan Thehok, Kota Jambi. Penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025, dan kasus ini secara resmi diungkap dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/4/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar. Dalam kesempatan itu, aparat menghadirkan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan tersebut. Mereka adalah Ramli Harun, warga Kabupaten Tebo; Sutrisno, warga Koto Ilir; Raja Saudi, warga Rengat, Provinsi Riau; serta Satriya, yang juga berasal dari Tebo.
Modus Licik: Menyembunyikan Sisik Trenggiling dalam Kotak Keripik Udang
Kapolresta Jambi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengenai adanya transaksi ilegal bagian tubuh satwa dilindungi. Dugaan awal mengarah pada upaya penjualan sisik trenggiling dan cula badak.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi sebuah kendaraan mencurigakan—Toyota Fortuner berwarna putih. Petugas pun berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk melakukan penyergapan di lokasi yang telah dipastikan sebelumnya.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan sisik trenggiling seberat kurang lebih 1.360 gram yang disembunyikan di dalam kotak berlabel keripik udang dan diletakkan di kursi belakang kendaraan. Tak hanya itu, ditemukan pula cula badak seberat 605 gram yang disimpan rapi dalam dasbor mobil.
“Jika ditaksir, total nilai barang bukti ini bisa mencapai Rp 1,8 miliar,” ungkap Kombes Boy Siregar.
Disita: Mobil Fortuner dan Lima Unit Handphone
Selain bagian tubuh satwa, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan para pelaku untuk beroperasi, serta lima unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan ilegal tersebut.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami keterlibatan jaringan lebih luas.
Ancaman Serius bagi Satwa Dilindungi
Kasus ini kembali menyoroti ancaman serius terhadap kelestarian satwa langka seperti trenggiling dan badak yang semakin terancam punah akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal. Kedua jenis satwa ini masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan dilindungi secara ketat oleh hukum Indonesia.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perburuan atau perdagangan satwa dilindungi.
“Perlindungan terhadap satwa liar bukan hanya tugas polisi atau BKSDA, tapi tanggung jawab kita semua,” tegas Kapolresta. (Red)