BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Selama April hingga pertengahan Mei 2025, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 24 orang tersangka.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menjelaskan, dari 13 kasus tersebut, 12 kasus melibatkan sabu-sabu dan satu kasus terkait pil ekstasi. Mayoritas pengungkapan dilakukan di Pulau Pandan dan Danau Sipin, dengan peran para tersangka sebagai pengedar.
“Kami menyita 33,35 gram sabu, 53 butir ekstasi, dan 2 kilogram ganja kering,” ujar Kombes Boy.
Namun, untuk kasus ganja, polisi masih menyelidiki pelakunya karena identitasnya belum diketahui. Dari total tersangka, dua orang direhabilitasi karena berstatus sebagai pengguna.
Kombes Boy menegaskan bahwa Polresta Jambi akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. (Red)