BRITABARU.COM, BUNGO – Seorang pria bernama M. Al Amin (35) warga Desa Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, ditangkap Polres Bungo atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MU (32). Insiden ini terjadi usai korban meminta uang tabungannya sebesar Rp 5 juta untuk keperluan anak mereka masuk pondok pesantren.
“Benar, pelaku telah kami amankan. Ia diduga melakukan KDRT terhadap istrinya,” ujar Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer, dalam keterangannya pada Senin (5/5/2025).
Kejadian itu berlangsung pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman mereka. Permintaan korban yang seharusnya menjadi hal wajar dalam rumah tangga, justru berujung tragis. Setelah sempat mengatakan “iya, tunggu di situ”, pelaku pulang dalam keadaan emosi dan langsung melakukan penganiayaan.
Pelaku memukul kening korban, mencekik lehernya, dan memukuli tubuhnya hingga korban mengalami luka-luka dan memar di beberapa bagian tubuh. Tidak hanya itu, saat korban mencoba melarikan diri sambil menggendong bayi mereka yang masih berusia 6 bulan, pelaku menariknya hingga bayi tersebut terbentur tiang rumah.
“Anak korban mengalami sakit terkilir pada bagian pinggang dan memar pada tubuhnya,” jelas AKP M Noer.
Korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian, dan Tim TEKAB 07 Polres Bungo berhasil menangkap pelaku pada Minggu (4/5/2025). Saat diamankan, polisi juga menemukan barang bukti berupa sepucuk senapan angin dan sebilah senjata tajam, yang sempat digunakan pelaku untuk mengancam korban ketika hendak kabur.
Kini pelaku telah diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan terancam hukuman pidana berat.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh. (Red)