BRITABARU.COM, BUNGO – Kepolisian Resor (Polres) Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terus merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Bungo. Pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025, dua pria ditangkap saat tertangkap tangan mengoperasikan alat berat untuk menggali emas secara ilegal di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MH (35), warga Kabupaten Bungo, dan R (27), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Keduanya berperan sebagai operator excavator dalam praktik PETI tersebut.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, dalam konferensi pers pada Senin sore (2/6/2025), mengungkap bahwa kedua tersangka diamankan bersama dua unit alat berat.
“MH kami amankan bersama excavator SANY SY135 warna kuning, dan R dengan Zoomlion ZE215E warna abu-abu kombinasi hijau,” jelas Kapolres.
Satu unit excavator telah berhasil dievakuasi ke Asrama Perwira Polres Bungo di Sungai Mengkuang. Sementara satu unit lainnya masih tertahan di lokasi karena mengalami kerusakan, namun proses evakuasi tetap diupayakan.
Barang bukti lain yang disita antara lain:
- 1 set monitor merk Sunny dari excavator SANY (rusak)
- 1 set komputer kontrol alat berat
- 1 buah dulang warna hitam
- 1 lembar karpet merah
- 1 potong selang gabang merah
Kapolres Natalena menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan dibawa ke Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MH dan R dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Ini merupakan peringatan keras kepada siapa pun yang masih menjalankan aktivitas PETI. Kami tidak akan segan menindak tegas,” tegas Kapolres.
Aktivitas PETI dengan alat berat masih menjadi persoalan besar di kawasan hulu Sungai Batanghari, terutama di Kabupaten Bungo. Selain melanggar hukum, praktik ini merusak ekosistem, mencemari sungai, dan membahayakan kehidupan masyarakat sekitar.
Dengan penangkapan ini, Polres Bungo berharap dapat memberikan efek jera serta mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. (Red)