BRITABARU.COM, BATANGHARI – Polres Batanghari berhasil mengamankan delapan pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan sepanjang Februari hingga Maret 2025. Dalam konferensi pers, Wakapolres Batanghari, Kompol M. Ridho, mengungkap bahwa pihaknya menyita 43 paket sabu dengan total berat bruto 24,7 gram.
Para tersangka yang diamankan adalah Deni Novriansyah (DN), Doni Novriadi (DN), Radit Oktario Ramadhan (ROR), Subhan Akbar (SA), Zakaria (Z), Aji Pangestu (AP), Parwanto alias Caluk (P), dan Aldi Saputra (AS). Mereka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Dusun Mangun Jaya, Kelurahan Rengas Condong, dan Desa Sumber Sari.
Polisi mengungkap bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti sistem tempel dan transaksi langsung. Keberhasilan ini berkat penyelidikan intensif oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Pengungkapan tujuh kasus dalam satu bulan terakhir adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkotika,” tegas Kompol M. Ridho.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Batanghari mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. (Red)