BRITABARU.COM, MUARO JAMBI – Sebuah mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi BH 1824 YL terbakar di Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu pagi (2/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Mobil yang diduga digunakan untuk melansir bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tersebut terbakar tepat di depan rumah salah seorang warga setempat.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Satlantas serta Polsek Maro Sebo segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil tersebut sering terlihat berada di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Niaso sebelum akhirnya mengalami kebakaran. Warga sekitar yang melihat kejadian ini segera memberikan bantuan untuk memadamkan api sebelum petugas tiba di lokasi.
“Tim sudah melakukan olah TKP dan saat ini sedang menyelidiki kepemilikan mobil tersebut serta penyebab terjadinya kebakaran,” ujar AKBP Heri Supriawan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kejadian tersebut. Sementara itu, mobil yang terbakar kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Polisi akan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dan memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap fakta di balik insiden ini. Selain itu, pihak kepolisian juga akan menyelidiki apakah kendaraan tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan ilegal terkait BBM subsidi.
Kebakaran mobil pelansir BBM ini kembali menjadi sorotan terkait maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Muaro Jambi. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penimbunan atau penyalahgunaan BBM agar dapat ditindak secara hukum.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat membahayakan diri sendiri serta lingkungan sekitar. (Red)