BRITABARU.COM, JAMBI – Penyidikan kasus korupsi pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi terus bergulir. Setelah menetapkan satu orang tersangka, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi kini membidik tiga calon tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Hingga saat ini, satu nama telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Jambi pada tahun 2021. ZH diduga berperan penting dalam praktik korupsi yang melibatkan pengadaan alat-alat praktik SMK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
“Kami telah membuka tiga laporan polisi (LP) tambahan terkait kasus ini, di luar LP yang sudah menetapkan ZH sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/4/2025).
Tiga Nama dalam Incaran
Tiga calon tersangka yang kini menjadi fokus penyidikan yakni:
- RWS, yang disebut berperan sebagai perantara atau broker antara pihak Disdik dengan penyedia barang dan jasa.
- ES, Direktur PT TDI.
- WS, pemilik PT ILP.
Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan fee proyek dan markup harga pengadaan alat-alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
“RWS berperan mempertemukan pihak dinas dengan penyedia jasa. Sementara ES dan WS merupakan pihak swasta yang terlibat langsung dalam proyek pengadaan,” jelas Taufik.
Peran Kepala Dinas Masih Didalami
Terkait potensi keterlibatan pejabat Disdik Jambi lainnya, termasuk kepala dinas yang menjabat saat itu, Taufik mengungkapkan pihaknya masih mendalami dugaan peran dan keterlibatan mereka.
“Itu masih kami selidiki lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap kepala dinas akan kami lakukan sesuai perkembangan hasil penyidikan,” katanya.
Kronologi Kasus dan Modus Korupsi
Skandal korupsi ini berawal dari pengajuan anggaran oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Jambi pada Maret 2021. Pengajuan DAK ke Kementerian Pendidikan mencapai Rp180 miliar, yang terdiri dari alokasi untuk SMA sebesar Rp51 miliar dan SMK sebesar lebih dari Rp122 miliar.
“Fokus penyidikan kami saat ini adalah pada anggaran DAK untuk SMK,” terang Taufik.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya mark-up harga dalam proses pengadaan serta praktik pembagian fee proyek sebesar 17% yang melibatkan ZH sebagai PPK, pihak penyedia jasa, dan RWS sebagai perantara. Proses ini diduga telah diatur sejak awal melalui pertemuan-pertemuan informal antara para pihak terkait.
Barang Tak Layak Pakai
Ironisnya, alat-alat praktik yang telah dibeli dengan harga fantastis tersebut ternyata tidak sesuai spesifikasi. Setelah dilakukan uji laboratorium oleh tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), seluruh barang dinyatakan tidak layak digunakan oleh siswa.
“Barang-barang itu tidak dapat digunakan hingga saat ini. Sejak 2021, alat-alat praktik itu hanya menumpuk di sekolah tanpa bisa dimanfaatkan,” ungkap Taufik.
Peralatan yang dimaksud mencakup mesin cuci, alat kecantikan seperti facial, dan perlengkapan praktik lainnya untuk program keahlian di SMK. Meski tidak dapat digunakan, seluruh barang masih berada di sekolah dan akan segera disita sebagai bagian dari barang bukti.
“Barang masih ada di sekolah. Kalau kami tarik semuanya sekaligus, siswa tidak punya apa-apa lagi meskipun tak terpakai. Tapi tetap akan kami proses sesuai hukum,” tambahnya.
Kerugian Negara Capai Rp 21,8 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 21,89 miliar. Dari jumlah itu, polisi telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 6,07 miliar sebagai bagian dari proses asset recovery.
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu itu bahkan dipamerkan kepada publik saat konferensi pers. Uang tersebut diyakini merupakan bagian dari fee yang diterima dari hasil proyek mark-up.
Polda Jambi Siap Tindak Tegas
Kasus ini menjadi salah satu fokus utama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. Penindakan tegas diambil untuk memberi efek jera sekaligus membersihkan praktik korupsi di sektor pendidikan, khususnya dalam pengelolaan dana pendidikan kejuruan.
Polda Jambi memastikan akan terus menggali bukti dan memperluas penyidikan agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Red)