BRITABARU.COM, JAMBI – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menegaskan bahwa tindakan debt collector yang menarik kendaraan di jalan secara sepihak merupakan pelanggaran hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025), Kombes Manang menyatakan bahwa setiap proses penarikan kendaraan harus sesuai dengan mekanisme hukum fidusia.
“Debt collector tidak boleh menarik kendaraan di jalan tanpa prosedur hukum yang sah. Tidak dibenarkan ada kekerasan atau ancaman dalam prosesnya,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa diintimidasi oleh debt collector agar segera melapor ke Polda Jambi. Setiap laporan akan dikaji untuk menentukan adanya unsur pidana.
“Kalau ditemukan pelanggaran pidana, pasti akan kami tindak,” tambah Manang.
Polda Jambi menegaskan komitmennya menegakkan hukum demi menjaga keamanan masyarakat dan memastikan bahwa proses penagihan utang berjalan sesuai aturan serta menghormati hak asasi. (Red)