BRITABARU.COM, JAMBI – Polda Jambi mengungkap secara lengkap dan terang benderang kasus pembunuhan yang menimpa Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi. Pelakunya ternyata orang dekat, teman sekaligus rekan akrab korban, Nopri Ardi (38), yang diketahui merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat PP (Pemuda Pancasila).
Pembunuhan ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Utama Mapolda Jambi, Senin (26/5/2025). Pelaku dihadirkan dan dikawal ketat oleh petugas bersenjata lengkap. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar didampingi sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Jasad Aipda Hendra ditemukan pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumahnya di Perumahan Griya Golf Garden, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Warga sekitar geger atas temuan tersebut.
Menurut keterangan Kapolda, seorang kurir yang hendak mengantarkan paket ke rumah korban merasa curiga karena korban tak merespons panggilannya. Kurir tersebut mencium bau busuk dari dalam rumah dan segera mengintip dari jendela. Ia terkejut mendapati sosok tubuh tergeletak di dalam rumah.
Kurir lantas melapor ke security perumahan, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Telanaipura. Saat petugas datang dan mendobrak pintu, ditemukan jasad Aipda Hendra dalam kondisi mengenaskan—tergeletak tanpa baju, hanya mengenakan celana jeans, dan tubuh mulai membusuk.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada satu nama: Nopri Ardi. Ia diketahui sebagai orang terakhir yang terlihat bersama korban pada Minggu malam, 18 Mei 2025—dua hari sebelum jasad ditemukan. Dari hasil pemeriksaan, Nopri mengakui perbuatannya.
Menurut Irjen Krisno, motif utama pembunuhan ini adalah masalah hutang piutang. Tersangka merasa jengkel karena korban terus-menerus menagih hutangnya sebesar Rp150 ribu. Pertengkaran pun pecah di pagi hari Minggu (18/5), ketika hanya mereka berdua berada di dalam rumah.
“Pelaku mendorong korban dan memukul dada menggunakan sikunya. Kepala korban terbentur meja. Lalu korban jatuh dan tergeletak,” ungkap Kapolda.
Tak cukup sampai di situ, pelaku lantas mengambil barbel berwarna pink seberat 1 kg yang ada di sekitar tempat kejadian perkara. Ia memukul kepala korban dua kali hingga korban dipastikan meninggal dunia.
Tim Inafis Polda Jambi serta Tim Forensik segera melakukan autopsi dan olah TKP. Hasilnya mencengangkan: korban mengalami puluhan luka akibat benda tumpul di bagian kepala. Temuan ini sekaligus menegaskan bahwa kematian Aipda Hendra bukanlah kecelakaan atau sebab alami.
Kapolda Jambi juga menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara ilmiah (scientific investigation), termasuk pemeriksaan bukti digital, saksi-saksi kunci, dan pencocokan antara pengakuan pelaku dan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:
- Barbel pink yang digunakan untuk memukul korban
- Meja dengan bercak darah
- Sepeda motor milik pelaku
- Kartu anggota Pemuda Pancasila
- Kartu pers dari media online yang dimiliki pelaku
Berbekal keterangan saksi, analisa tempat kejadian perkara, serta bukti digital, tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.
“Pelaku diamankan pada Rabu (21/5/2025), berkat kerja cepat tim gabungan dari Polda Jambi dan Polresta Jambi,” ujar Irjen Krisno.
Polisi memastikan bahwa saat kejadian, tersangka tidak berada dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan. Kejadian ini murni spontanitas pelaku yang meledak karena emosi sesaat.
Atas perbuatannya, Nopri Ardi akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa emosi yang tidak terkendali bisa berujung pada tragedi fatal. Hutang piutang memang sering menjadi penyebab konflik antarindividu, tetapi menyelesaikannya dengan kekerasan jelas bukan jalan keluar. (Red)