BRITABARU.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka adalah MD, warga Kota Jambi, serta IW dan AE, warga Kepulauan Riau. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil operasi kepolisian selama dua bulan terakhir, yakni dari Januari hingga Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk membersihkan wilayah Jambi dari peredaran narkoba, sesuai dengan arahan Wakapolda Jambi yang menginginkan wilayahnya bebas dari narkoba menjelang bulan suci.
“Pemusnahan barang bukti sabu kurang lebih sebanyak 12 kg ini adalah bagian dari operasi kami selama dua bulan terakhir, dari Januari hingga Februari 2025,” ujar Kombes Pol Ernesto Seiser pada Selasa (18/2/2025).
Jaringan Narkoba Internasional Berhasil Diungkap
Dalam keterangannya, Kombes Pol Ernesto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 6 Januari 2025 mengenai adanya peredaran narkoba di Jambi. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menemukan seorang pelaku yang menggunakan mobil untuk mengangkut sabu di Kabupaten Muaro Jambi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 kantong yang diduga berisi sabu di dalam sebuah koper. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah memasukkan 1 kilogram sabu ke Jambi pada bulan Desember 2024. Secara total, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 12 kilogram sabu dengan nilai ekonomi mencapai Rp 15,2 miliar.
“Total sabu yang kami amankan adalah 12 kilogram dengan nilai sekitar Rp 15 miliar. Berkat pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 58.841 jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Ernesto.
Selain barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni MA dari Kota Jambi, serta IW dan AE dari Kepulauan Riau. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemusnahan dengan Mobil Incinerator BNNP Jambi
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Ditresnarkoba Polda Jambi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Sabu tersebut dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Jambi agar tidak disalahgunakan.
Menurut Kombes Pol Ernesto, pemusnahan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba.
Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kombes Pol Ernesto menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba, baik melalui tindakan hukum maupun dengan menggandeng masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan berani melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Ini adalah perjuangan kita bersama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Ernesto.