BRITABARU.COM, BATANGHARI – Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek sebuah gudang penyulingan gas bersubsidi yang terletak di RT 9, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial R yang tengah memindahkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Kasubdit Indagsi, AKBP Hernawan, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau motif di balik aktivitas ilegal itu.
“Benar, yang diamankan ada. Lengkapnya akan kami sampaikan saat ekspos,” ujar Hernawan, Rabu (30/4/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian menyelidiki dan menemukan langsung proses pemindahan isi tabung gas bersubsidi yang dilakukan oleh pelaku.
Barang bukti berupa tabung gas berbagai ukuran dan peralatan pemindahan gas kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Aksi penyulingan ini melanggar aturan distribusi gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dugaan adanya peredaran hasil pemindahan tersebut ke pasaran. (Red)