Polda Jambi Gagalkan Peredaran 11,5 Kg Ganja Kering, Dua Kurir Tak Berkutik Saat Diringkus

By britabar - Rabu, 30 April 2025 | 04:26 WIB | 53 Views
Kombes Pol Ernesto Saiser saat tunjukkan barang bukti dari tersangka.

BRITABARU.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering seberat 11,559 kilogram yang dibawa dari Sumatera Utara menuju Jambi. Dua pelaku asal Tapanuli Utara berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini yang berawal dari laporan masyarakat pada 16 April 2025.

“Petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza hitam berpelat BK beserta dua orang pelaku yang mengendarainya,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser dalam keterangan pers, Rabu (30/4/2025).

Dua pelaku yang ditangkap adalah AMN (34) dan AS (25), warga asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Jambi. Dari kendaraan pelaku, petugas menemukan 10 kotak berisi ganja kering siap edar dengan total berat mencapai 11,559 kilogram.

Awalnya, petugas menduga barang yang dibawa adalah sabu. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa yang dibawa adalah ganja yang sebelumnya berasal dari Tapanuli Selatan. Dari total 13 bungkus awal, 3 kilogram ganja sempat dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau, sebelum sisanya dibawa ke Jambi.

Kombes Ernesto menjelaskan bahwa nilai ekonomi dari ganja tersebut sekitar Rp11,5 juta. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak sosialnya.

“Satu gram ganja bisa disalahgunakan oleh empat orang, artinya kita telah menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari potensi kecanduan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa jika dikonversi dalam potensi biaya rehabilitasi, penyelamatan ini mencegah kerugian negara hingga Rp208 miliar.

Kombes Ernesto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi, termasuk dengan Polda Sumatera Utara, guna menekan peredaran narkotika lintas provinsi.

Kedua pelaku kini mendekam dalam tahanan dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…