BRITABARU.COM, BATANGHARI – Menyusul desakan publik terkait kerusakan lingkungan di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, akibat aktivitas tambang batu bara, tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Jambi, Polres Batanghari, Kementerian ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap lubang-lubang tambang yang belum direklamasi, Kamis (6/3/2025).
Pengecekan ini dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, yang turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda S.I.K., M.H., Kasat Intelkam Polres Batanghari, IPTU Mulyadi S.H., Kapolsek Batin XXIV, serta sejumlah pejabat dari Kementerian ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup. Fokus utama tim adalah mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh eksploitasi tambang, terutama lubang-lubang besar yang kini membentuk danau akibat penggalian yang dibiarkan terbuka.
Pengambilan Sampel Air untuk Uji Laboratorium
Kasi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Shinta Hendra, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengambil sampel air di dua titik kritis, yakni di kolam yang mengalami limpasan serta di outlet kolam limbah terakhir dari aktivitas pertambangan.
“Kami telah mengambil sampel dan akan melakukan analisis di UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Hasil uji laboratorium ini diperkirakan akan keluar dalam 14 hari kerja dan akan kami serahkan kepada Ditreskrimsus Polda Jambi untuk tindak lanjut,” jelas Shinta.
Investigasi di Area Pertambangan PT BBMM dan PT KAI
Selain melakukan uji kualitas air, tim juga melakukan inspeksi langsung terhadap aktivitas pertambangan di Desa Hajran, Kecamatan Batin XXIV, yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM).
“Kami bersama tim telah melakukan pengecekan lubang tambang PT BBMM serta lahan bekas pertambangan di Desa Hajran dengan menggunakan drone untuk mengambil titik koordinat,” ungkap AKBP Wendi.
Dari hasil pengecekan, ditemukan tiga lubang tambang (pit), salah satunya mengalami genangan air akibat curah hujan tinggi. Selain itu, di lokasi PT BBMM juga ditemukan kolam pengendapan limbah (settling pond) yang jebol, sehingga air limbah mengalir langsung ke sungai terdekat. Tim kemudian melanjutkan investigasi ke lokasi PT Kurnia Alam Investama (KAI) untuk mengambil titik koordinat dan mendapati adanya aktivitas pertambangan yang masih berlangsung.
Tak berhenti di situ, tim gabungan juga melakukan pengecekan ke PT Batu Hitam Jaya (BHJ) dan menemukan adanya tumpukan batu bara dalam jumlah besar. Pihak berwenang saat ini masih menggali lebih lanjut apakah kondisi ini disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Langkah Selanjutnya: Penyidikan dan Potensi Sanksi
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan bahwa lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka seperti ini tidak boleh terus berlanjut. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, baik dari aspek lingkungan maupun pertambangan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Hasil dari pengecekan dan sampel yang telah kami ambil akan menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti ada tindak pidana yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan lingkungan, kami akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Wendi.
Saat ini, tim gabungan masih terus memantau perkembangan investigasi serta menunggu hasil uji laboratorium sebelum menentukan langkah berikutnya dalam menangani persoalan lingkungan akibat tambang batu bara di Batanghari. (Redaksi)