BRITABARU.COM, JAMBI – Satuan Tugas (Satgas) Tindak II Polda Jambi berhasil mengamankan delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di Kota Jambi. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, mengungkapkan bahwa razia dilakukan pada 10 Maret 2025 di salah satu hotel di Kota Jambi. Dari hasil operasi, delapan orang yang terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan ditemukan positif menggunakan narkoba.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Cannabis. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar dari mereka masih di bawah umur,” ujar Ernesto Saiser.
Adapun identitas para tersangka adalah L (17), S (16), N (16), R (15), P (20), H (24), N (17), dan R (17). Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Lebih lanjut, Ernesto menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Polda Jambi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya. (Yuu)