BRITABARU.COM, JAMBI – Polda Jambi terus mengintensifkan upaya pemberantasan judi online (judol) yang kian meresahkan masyarakat. Melalui Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), sebanyak 1.515 situs judol yang mayoritas berasal dari luar negeri telah diajukan untuk diblokir.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas judi daring yang tak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Ironisnya, Provinsi Jambi kini tercatat sebagai salah satu daerah dengan pengguna judol tertinggi di Indonesia.
“Tim Subdit Siber Polda Jambi telah memblokir 1.515 link atau situs judi online yang berasal dari luar negeri,” ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Maulana, Sabtu (12/4/2025).
Patroli Siber dan Kolaborasi dengan Kominfo
Menurut Maulana, pihaknya secara rutin melakukan patroli siber untuk mendeteksi dan memonitor pergerakan situs-situs ilegal tersebut. Dalam proses pemblokiran, Polda Jambi bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna memastikan proses identifikasi dan take down berjalan maksimal.
“Kami bekerja sama dengan Kominfo untuk mendeteksi dan menurunkan situs-situs judol yang terus bermunculan,” ungkapnya.
Edukasi Bahaya Judol ke Kalangan Pelajar
Tak hanya sebatas pemblokiran, Polda Jambi juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat. Fokus utama edukasi diarahkan ke kalangan pelajar, yang dinilai paling rentan terpapar bujuk rayu iklan dan permainan judi daring.
“Penyuluhan ke sekolah-sekolah juga kami lakukan. Kami ingin para pelajar paham bahwa judol itu merugikan dan bisa berdampak hukum,” tegas Maulana.
Iklan Judol Masih Mengintai, Masyarakat Diimbau Waspada
Meski ribuan situs telah diblokir, iklan-iklan judol masih saja bermunculan di berbagai laman internet. Hal ini tentu menuntut kewaspadaan pengguna internet agar tidak terjebak. Maulana pun membagikan cara mudah untuk mencegah iklan tersebut muncul di peramban Google Chrome:
Cara Blokir Pop-up Judi Online di Google Chrome:
- Buka aplikasi Google Chrome
- Klik ikon tiga titik vertikal di pojok kanan atas
- Masuk ke menu Settings (Pengaturan)
- Pilih Privacy and Security > Site Settings
- Klik Pop-ups and Redirects, lalu aktifkan fitur pemblokiran
Selain itu, Maulana mengingatkan agar masyarakat tidak mengetikkan kata-kata yang berkaitan dengan judi saat berselancar di mesin pencari.
“Hindari memasukkan kata-kata yang berkaitan dengan judi online, karena bisa memicu munculnya iklan-iklan terkait,” tutupnya. (Red)