Penampakan 9 Kendaraan Pelangsir BBM Subsidi di Bungo Diamankan Polisi

By britabar - Sabtu, 17 Mei 2025 | 06:45 WIB | 441 Views
sembilan unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal.

BRITABARU.COM, BUNGO – Polres Bungo mengamankan sembilan unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal. Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah razia pada Kamis (15/5/2025) kemarin, menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pelangsiran BBM di sejumlah SPBU di Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menyampaikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari tujuh unit minibus jenis Panther dan dua unit truk. Mereka diamankan di sekitar SPBU Candika, SPBU Pal 3, dan SPBU Pal 9, lokasi yang kerap dikeluhkan warga karena antrean panjang dan aktivitas mencurigakan.

“Benar, sembilan kendaraan kami amankan dalam razia hari ini. Setelah dicek, kami temukan tangki kendaraan telah dimodifikasi. Bahkan ada yang menggunakan plat nomor tidak sesuai dan dalam kondisi tidak layak jalan,” jelas AKBP Natalena.

Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, kendaraan-kendaraan tersebut juga dikaitkan dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di wilayah Bungo. Modifikasi tangki dinilai sebagai upaya untuk menampung BBM dalam jumlah besar dan kemudian digunakan untuk operasional PETI.

Petugas Satlantas juga melakukan pemeriksaan mendetail, termasuk mencocokkan barcode kendaraan dengan nomor polisi, serta menilai kelayakan kendaraan, seperti fungsi lampu sein dan kelengkapan surat kendaraan. Beberapa kendaraan bahkan diketahui ditinggalkan oleh pengemudinya yang mencoba kabur saat mengetahui keberadaan aparat.

Kesembilan kendaraan kini diamankan di Mapolres Bungo sebagai barang bukti. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menelusuri keterlibatan pemilik kendaraan dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi.

AKBP Natalena menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari program “Zero PETI” dan komitmen Polres Bungo mendukung Polri Presisi.

“Kami sudah perintahkan seluruh Kapolsek untuk menindak tegas kendaraan jenis truk maupun Panther yang diduga menimbun BBM. Penindakan ini akan terus dilakukan secara rutin dan transparan,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan bahwa modifikasi tangki BBM yang mengubah spesifikasi teknis kendaraan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM subsidi, karena selain merugikan negara, juga menghambat hak masyarakat lain yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…