BRITABARU.COM, BUNGO – Polres Bungo mengamankan sembilan unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal. Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah razia pada Kamis (15/5/2025) kemarin, menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pelangsiran BBM di sejumlah SPBU di Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menyampaikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari tujuh unit minibus jenis Panther dan dua unit truk. Mereka diamankan di sekitar SPBU Candika, SPBU Pal 3, dan SPBU Pal 9, lokasi yang kerap dikeluhkan warga karena antrean panjang dan aktivitas mencurigakan.
“Benar, sembilan kendaraan kami amankan dalam razia hari ini. Setelah dicek, kami temukan tangki kendaraan telah dimodifikasi. Bahkan ada yang menggunakan plat nomor tidak sesuai dan dalam kondisi tidak layak jalan,” jelas AKBP Natalena.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, kendaraan-kendaraan tersebut juga dikaitkan dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di wilayah Bungo. Modifikasi tangki dinilai sebagai upaya untuk menampung BBM dalam jumlah besar dan kemudian digunakan untuk operasional PETI.
Petugas Satlantas juga melakukan pemeriksaan mendetail, termasuk mencocokkan barcode kendaraan dengan nomor polisi, serta menilai kelayakan kendaraan, seperti fungsi lampu sein dan kelengkapan surat kendaraan. Beberapa kendaraan bahkan diketahui ditinggalkan oleh pengemudinya yang mencoba kabur saat mengetahui keberadaan aparat.
Kesembilan kendaraan kini diamankan di Mapolres Bungo sebagai barang bukti. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menelusuri keterlibatan pemilik kendaraan dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi.
AKBP Natalena menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari program “Zero PETI” dan komitmen Polres Bungo mendukung Polri Presisi.
“Kami sudah perintahkan seluruh Kapolsek untuk menindak tegas kendaraan jenis truk maupun Panther yang diduga menimbun BBM. Penindakan ini akan terus dilakukan secara rutin dan transparan,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa modifikasi tangki BBM yang mengubah spesifikasi teknis kendaraan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM subsidi, karena selain merugikan negara, juga menghambat hak masyarakat lain yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut. (Red)