BRITABARU.COM, BUNGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Bungo 2025. PSU ini akan berlangsung di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Jadwal Pelaksanaan PSU
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Bungo Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Bungo. Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, mengumumkan bahwa PSU di 21 TPS akan digelar pada Sabtu, 5 April 2025.
“Kami bersama KPU Bungo telah menetapkan jadwal PSU sesuai dengan arahan dari KPU RI,” ujar Suparmin, Senin (10/3/2025).
Berikut jadwal lengkap tahapan PSU Pilkada Bungo 2025:
- 1-4 April 2025: Pengumuman dan pemberitahuan tempat serta waktu pemungutan suara.
- 2-4 April 2025: Penyampaian formulir C.Pemberitahuan kepada pemilih.
- 4 April 2025: Penyiapan TPS.
- 5 April 2025: Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS.
- 6-8 April 2025: Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
- 6-10 April 2025: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
- 6-12 April 2025: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.
- 6-8 April 2025: Penyampaian hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan ke KPU Kabupaten Bungo.
- 7-12 April 2025: Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan tingkat kabupaten.
- 7-18 April 2025: Pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan tingkat kabupaten.
Penetapan Calon Terpilih
Penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan hasil yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Jika terdapat putusan dari Mahkamah Konstitusi, penetapan akan dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU menerima salinan putusan tersebut.
Pentingnya PSU Pilkada Bungo 2025
PSU ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil Pilkada Bungo 2025 mencerminkan suara rakyat secara jujur dan adil sesuai prinsip demokrasi.
KPU Kabupaten Bungo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 21 TPS untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya pada 5 April 2025 guna menentukan pemimpin yang akan membawa Kabupaten Bungo ke arah yang lebih baik. (Redaksi)