BRITABARU.COM, BUNGO – Praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali marak terjadi di Kabupaten Bungo. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah SPBU 24.372.44 di kawasan Pal 3 Muara Bungo, yang diketahui masih melayani kendaraan pelangsir, khususnya minibus bermesin diesel.
Manajer SPBU, Dedi, mengakui bahwa pihaknya tetap melayani kendaraan yang memiliki barcode aktif, meskipun kendaraan tersebut dicurigai kerap digunakan untuk aktivitas pelangsiran.
“Kami tidak pernah melarang. Asalkan ada barcode, pasti kami isi. Biasanya kami mengisi sebanyak 60 liter, sesuai dengan barcode,” ujar Dedi saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/5/2025).
Dedi juga tidak menampik adanya “uang pompa” atau setoran tambahan dari para pelangsir kepada petugas SPBU. Namun, ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bersifat resmi dan bukan paksaan.
“Mereka biasanya membayar lebih, tapi itu tidak resmi. Kami tidak memaksa. Kami hanya bisa memastikan mereka tidak mengisi berulang-ulang di SPBU kami,” jelasnya.
Terkait penindakan, Dedi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Itu tugas polisi. Kalau bisa, razia dilakukan setiap hari di sini. Kami tidak bisa melarang, jadi kami menunggu tindakan dari polisi,” tambahnya.
Menanggapi maraknya pelangsiran di SPBU Pal 3 Muara Bungo, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyatakan komitmennya dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menegaskan bahwa Pertamina telah menerima berbagai laporan masyarakat dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Pertamina terus berkomitmen bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melarang kendaraan tambang dan perkebunan menggunakan BBM bersubsidi,” tegas Nikho seperti mengutip Sidakpost.id.
Pertamina merujuk pada Surat Edaran Kementerian ESDM No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, yang secara tegas melarang kendaraan operasional tambang dan perkebunan menggunakan BBM jenis solar subsidi (JBT).
“Jika ditemukan SPBU yang tetap melayani kendaraan yang tidak berhak mendapatkan solar subsidi, maka dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional,” ujar Nikho.
Pertamina juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi, termasuk melakukan pengisian berulang (pelangsiran) maupun penimbunan yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Masyarakat dapat melaporkan indikasi kecurangan ke aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135,” pungkas Nikho.
Perlu diketahui, praktik pelangsiran BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pada Pasal 55 disebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.” (Red)