BRITABARU.COM, JAMBI – Nestapa dialami oleh seorang istri yang berprofesi sebagai Dokter di Jambi. Dalam keadaan hamil tua Dokter W dilaporkan ke Polisi oleh suaminya sendiri inisial MR yang ternyata adalah anggota dewan Provinsi Jambi dapil Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur dengan tuduhan pengeroyokan.
Tidak tanggung-tanggung, Oknum Dewan MR juga melaporkan kedua mertuanya, ZI dan IM dengan tuduhan yang sama.
Padahal diketahui, kasus ini bermula dari pertengkaran antara suami istri MR dan W yang mana MR memaksa masuk ke rumah mertuanya untuk mengambil paksa ER anaknya yang sedang diasuh oleh ibunya W.
MR yang membawa beberapa orang tidak dikenal, kemudian memaksa mengambil ER yang kemudian terjadi saling tarik dan dorong antara suami istri tersebut.
Dengan sekuat tenaga, walaupun dalam keadaan hamil, W selaku ibu terus mempertahankan anaknya dari paksaan yang dilakukan MR dan rombongannya.
Kasus yang sempat viral di jagat media sosial ini sebenarnya hanha persoalan tarik menarik diantara W, MR dan kedua mertuanya. Akan tetapi sangat aneh kemudian hal ini dianggap pengeroyokan
Penasihat Hukum Dokter W, Chris Januardi, S.H.M.H sampaikan bahwa kliennya benar telah dilaporkan oleh MR ke Polresta Jambi dengan tuduhan pengeroyokan.
“Sudah kejadian MR laporkan langsung ke Polresta, bahkan kedua mertuanya juga dilaporkan, tuduhan pengeroyokan” ungkap Chris
“Padahal kalo dilihat faktanya, pelapor masuk pekarangan rumah tanpa izin, membuat keributan di perumahan dan tarik menarik mengambil anak Pelapor dan Terlapor. Membawa rombongan ke rumah mertunya, merekam semua kejadian versi mereka, wajar saja jika klien kami dan mertuanya membela diri atas gangguan yang mereka terima “tambah Chris
“Kami juga telah melaporkan MR ke Polda Jambi dengan beberapa laporan, bahkan kami juga persiapkan laporan ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi. Semoga keadilan akan berpihak kepada klien kami ” tutup Chris. (Cr/Red)