BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Seorang pria berinisial RP, warga Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh kecanduan judi slot yang telah menguasai pelaku.
Kejadian bermula pada Februari lalu, saat RP meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik Monica Tri Agusti. Namun, bukannya mengembalikan sebagaimana mestinya, pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut dan tak pernah mengembalikannya hingga korban mengalami kerugian.
“Korban sudah menunggu lama, tapi motor tidak juga dikembalikan. Akhirnya dia melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Selatan,” ujar Kapolsek Jambi Selatan, AKP Herlawati, Senin (7/4/2025).
Dari hasil penyelidikan tim opsnal, polisi akhirnya berhasil menangkap RP yang ternyata telah menggadaikan motor tersebut demi memenuhi hasrat berjudi secara daring.
“Motifnya tidak jauh-jauh dari judi slot. Pelaku ini sudah kecanduan. Dia pinjam motor, lalu tidak dikembalikan dan akhirnya digadaikan untuk main judi,” terang AKP Herlawati.
Korban sendiri mengalami kerugian hingga Rp4 juta akibat aksi pelaku. Setelah berhasil diamankan, RP kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini sedang menjalani proses BAP untuk dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan,” tambah Herlawati.
Akibat perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp900 ribu.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kecanduan judi online yang semakin marak dan mampu mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal, bahkan terhadap orang yang dikenalnya sendiri.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjamkan barang, terutama kendaraan bermotor, serta untuk segera melapor jika merasa dirugikan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar menjauhi praktik judi online yang tidak hanya ilegal, tetapi juga merusak masa depan. (Red)