BRITABARU.COM, JAMBI – Di tengah suasana Idulfitri yang seharusnya penuh dengan kebahagiaan dan silaturahmi, dua pria di Kota Jambi justru memilih jalur gelap. F (35) dan R (35) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah hendak mengedarkan narkotika jenis sabu saat momen Lebaran.
Keduanya dibekuk oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada Sabtu, 5 April 2025, di sebuah rumah di Jalan Natuna, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 12 paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik klip ukuran sedang.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mencurigai salah satu rumah di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Di sana kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang buktinya,” ujar Ernesto, Rabu (9/4/2025).
Tak hanya sabu, dalam penggeledahan itu petugas juga menemukan dua buah buku catatan yang diduga digunakan untuk merekam transaksi jual beli narkoba. Penangkapan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengungkap bahwa mereka hanya bertindak sebagai kurir. Barang haram itu mereka peroleh dari seorang pria berinisial ED yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya mengaku beroperasi di bawah perintah dari seseorang berinisial EK, yang juga berstatus DPO.
Yang mengejutkan, dalam sehari F dan R bisa melakukan transaksi hingga 12 kali. Modus yang mereka gunakan adalah sistem “ranjau” — yaitu meletakkan sabu di lokasi tertentu, kemudian memberi tahu pembeli titik pengambilan.
“Para tersangka mengakui sudah 12 kali bertransaksi dalam satu hari. Barang ditaruh di titik tertentu, dan pembeli tinggal mengambil,” terang Ernesto.
Kini, F dan R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polda Jambi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, sekaligus memburu para pelaku utama yang masih buron. (Red)