Nekat Edarkan Sabu Saat Lebaran, Dua Pria Diciduk Polda Jambi

By britabar - Kamis, 10 April 2025 | 08:07 WIB | 528 Views
F (35) dan R (35) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah hendak mengedarkan narkotika jenis sabu saat momen Lebaran.

BRITABARU.COM, JAMBI – Di tengah suasana Idulfitri yang seharusnya penuh dengan kebahagiaan dan silaturahmi, dua pria di Kota Jambi justru memilih jalur gelap. F (35) dan R (35) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah hendak mengedarkan narkotika jenis sabu saat momen Lebaran.

Keduanya dibekuk oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada Sabtu, 5 April 2025, di sebuah rumah di Jalan Natuna, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 12 paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik klip ukuran sedang.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mencurigai salah satu rumah di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Di sana kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang buktinya,” ujar Ernesto, Rabu (9/4/2025).

Tak hanya sabu, dalam penggeledahan itu petugas juga menemukan dua buah buku catatan yang diduga digunakan untuk merekam transaksi jual beli narkoba. Penangkapan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengungkap bahwa mereka hanya bertindak sebagai kurir. Barang haram itu mereka peroleh dari seorang pria berinisial ED yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya mengaku beroperasi di bawah perintah dari seseorang berinisial EK, yang juga berstatus DPO.

Yang mengejutkan, dalam sehari F dan R bisa melakukan transaksi hingga 12 kali. Modus yang mereka gunakan adalah sistem “ranjau” — yaitu meletakkan sabu di lokasi tertentu, kemudian memberi tahu pembeli titik pengambilan.

“Para tersangka mengakui sudah 12 kali bertransaksi dalam satu hari. Barang ditaruh di titik tertentu, dan pembeli tinggal mengambil,” terang Ernesto.

Kini, F dan R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polda Jambi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, sekaligus memburu para pelaku utama yang masih buron. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…