BRITABARU.COM, JAMBI – Polda Jambi menyetop sementara operasional truk angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional Provinsi Jambi. Kebijakan ini berlaku mulai 13 hingga 22 Mei 2025, demi mendukung kelancaran keberangkatan calon jemaah haji menuju Asrama Haji Kota Jambi.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono mengatakan penghentian ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jambi Nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PPKM/V/2025.
“Imbauan dari Pemprov Jambi sudah keluar. Kami telah koordinasikan ke seluruh Satlantas, khususnya di wilayah yang dilintasi angkutan batu bara,” ujar Benny, Senin (12/5/2025).
Selama masa penghentian operasional, truk batu bara yang masih nekat beroperasi akan ditindak tegas. “Kalau melanggar, akan kami amankan ke Mako Polres atau Polda. Bila tidak ada pelanggaran kasat mata, kendaraan akan dilepas pada 22 Mei setelah pukul 18.00 WIB. Jika ada pelanggaran, akan langsung kami tilang,” tegasnya.
Benny juga menyebut para pengusaha batu bara telah diberi pemberitahuan. Pihaknya kini fokus pada pengawasan lapangan serta pengawalan keberangkatan jemaah haji dari kabupaten/kota menuju Asrama Haji.
“Kami akan mengawal dan mengatur lalu lintas. Termasuk memeriksa kelayakan kendaraan, surat-surat, hingga kondisi sopir yang mengangkut jemaah haji,” tutupnya. (Red)