Modus Bejat Oknum Pengasuh Ponpes di Tanjab Barat, Berawal dari Minta Dipijat Lalu Cabuli Santriwati

By britabar - Senin, 21 April 2025 | 04:21 WIB | 1414 Views
Foto ilustrasi kekesaran seksual.

BRITABARU.COM, TANJAB BARAT – Dunia pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, tengah diguncang oleh kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren.

Pria berinisial SH (44), yang seharusnya menjadi sosok panutan di lingkungan pendidikan berbasis agama, justru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap dua santriwatinya yang masih di bawah umur.

Kasus yang menghebohkan ini terungkap setelah dua korban memberanikan diri untuk melapor ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut terjadi dalam kurun waktu panjang, yakni sejak Februari 2022 hingga November 2022. Pelaku diduga melancarkan aksinya secara berulang kali di lingkungan pondok pesantren tempat ia tinggal dan mengajar.

“Pelaku kita amankan hari Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 22.15 WIB oleh tim gabungan Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjab Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, Senin (21/4/2025).

Modus Bejat: Berawal dari Permintaan Pijatan

Modus yang dilakukan SH terbilang licik dan memanfaatkan kedekatan serta kepercayaan para santri terhadap dirinya. Berdasarkan pengakuan salah satu korban berinisial MR, pelaku kerap meminta korban untuk memijat dirinya. Namun dari situ, SH kemudian mulai melancarkan tindakan cabul.

MR mengaku telah menjadi korban pencabulan sebanyak 12 kali dalam kurun waktu satu tahun. Sementara itu, korban lainnya, DDJ, juga mengalami nasib serupa dan bahkan disebut telah mengalami pelecehan berulang kali oleh pelaku.

Kedua korban akhirnya tak sanggup lagi menahan trauma dan tekanan psikologis yang mereka alami, sehingga memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib. Keberanian mereka membuka jalan bagi aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan menetapkan SH sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, terlebih dalam lingkungan pendidikan,” tegas AKP Frans Septiawan. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…