Modus Bejat Oknum Pengasuh Ponpes di Tanjab Barat, Berawal dari Minta Dipijat Lalu Cabuli Santriwati

By britabar - Senin, 21 April 2025 | 04:21 WIB | 959 Views
Foto ilustrasi kekesaran seksual.

BRITABARU.COM, TANJAB BARAT – Dunia pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, tengah diguncang oleh kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren.

Pria berinisial SH (44), yang seharusnya menjadi sosok panutan di lingkungan pendidikan berbasis agama, justru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap dua santriwatinya yang masih di bawah umur.

Kasus yang menghebohkan ini terungkap setelah dua korban memberanikan diri untuk melapor ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut terjadi dalam kurun waktu panjang, yakni sejak Februari 2022 hingga November 2022. Pelaku diduga melancarkan aksinya secara berulang kali di lingkungan pondok pesantren tempat ia tinggal dan mengajar.

“Pelaku kita amankan hari Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 22.15 WIB oleh tim gabungan Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjab Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, Senin (21/4/2025).

Modus Bejat: Berawal dari Permintaan Pijatan

Modus yang dilakukan SH terbilang licik dan memanfaatkan kedekatan serta kepercayaan para santri terhadap dirinya. Berdasarkan pengakuan salah satu korban berinisial MR, pelaku kerap meminta korban untuk memijat dirinya. Namun dari situ, SH kemudian mulai melancarkan tindakan cabul.

MR mengaku telah menjadi korban pencabulan sebanyak 12 kali dalam kurun waktu satu tahun. Sementara itu, korban lainnya, DDJ, juga mengalami nasib serupa dan bahkan disebut telah mengalami pelecehan berulang kali oleh pelaku.

Kedua korban akhirnya tak sanggup lagi menahan trauma dan tekanan psikologis yang mereka alami, sehingga memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib. Keberanian mereka membuka jalan bagi aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan menetapkan SH sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, terlebih dalam lingkungan pendidikan,” tegas AKP Frans Septiawan. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Apr 30, 2025

PSI Bungo Siap Kawal Investasi di Bungo Sesuai Regulasi

BRITABARU.COM, BUNGO – Menanggapi riak-riak permasalahan beberapa perusahaan maupun pelaku…

Apr 29, 2025

Tiga Orang Ini Dibalik Penipuan DeepFake Video Hoaks Gubernur Khofifah Jual Motor Harga Rp500 Ribu

BRITABARU.COM, SURABAYA – Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyebaran…

Apr 29, 2025

Mobil Mewah Ridwan Kamil yang Disita KPK Ternyata Tak Pernah Dilaporkan di LHKPN

BRITABARU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit…

Apr 29, 2025

Terungkap! Di Tempat Ini Aiptu LC Setubuhi Tahanan Perempuan Hingga 4 Kali

BRITABARU, PACITAN – Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, resmi diberhentikan…

Apr 29, 2025

Warga Sandera Tongkang Batu Bara, Protes Dampak Lingkungan

BRITABARU.COM, BATANGHARI – Warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari,…

Apr 29, 2025

Jadwal Seleksi PPPK Tahap II di Batanghari Diundur, Peserta Diminta Pantau Info Terbaru Di Sini!

BRITABARU.COM, BATANGHARI – Jadwal seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…