BRITABARU.COM, MERANGIN – Seorang wanita berinisial NYD (31), yang bekerja sebagai marketing sebuah perusahaan travel umrah dan haji di Jambi, ditangkap aparat kepolisian usai diduga menggelapkan dana setoran umrah milik para jemaah hingga mencapai Rp117 juta.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Merangin setelah pihak korban melaporkan NYD karena tidak menyetorkan dana umrah yang telah dibayarkan oleh para jemaah ke rekening perusahaan. Akibat ulah pelaku, sejumlah calon jemaah batal diberangkatkan ke Tanah Suci dan mengalami kerugian materiil yang cukup besar.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Mulyono, menjelaskan bahwa tersangka sempat mangkir dari panggilan polisi.
“Tersangka sempat tidak memenuhi pemanggilan kami, hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya di sebuah rumah kos-kosan di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Sabtu, 24 Mei 2025,” ujarnya, Senin (26/5).
Modus Gali Lubang Tutup Lubang
NYD diketahui telah bekerja sebagai Syariah Account Officer (SYAO) selama kurang lebih 14 tahun. Dalam perannya, ia bertugas mencari calon jemaah dan menghimpun dana setoran. Dana tersebut seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan penyelenggara perjalanan umrah. Namun, alih-alih disetorkan, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan menutup kekurangan dari jemaah sebelumnya.
“Modus yang digunakan tersangka adalah sistem gali lubang tutup lubang. Dana setoran dari jemaah baru digunakan untuk menutup kewajiban dari jemaah sebelumnya, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Mulyono.
Kasus ini mulai mencuat setelah beberapa calon jemaah mengeluhkan ketidakjelasan keberangkatan mereka dalam program Paket Umrah Full Ramadhan 2025, yang memiliki biaya pelunasan sebesar Rp53 juta per orang. Dari total 14 orang jemaah, 8 di antaranya telah diselesaikan oleh pelaku, sementara 6 lainnya belum mendapatkan kejelasan hingga batas waktu keberangkatan.
Dari hasil penyelidikan sementara, total kerugian akibat ulah NYD mencapai Rp117.137.000. Dana tersebut berasal dari sejumlah korban yang tersebar di wilayah Rimbo Bujang dan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
“Kami mengajak seluruh masyarakat yang mungkin juga menjadi korban dari tersangka NYD untuk segera datang dan melapor ke Polres Merangin agar kasus ini dapat dikembangkan lebih lanjut,” tegas Mulyono.
Atas perbuatannya, NYD dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih agen travel umrah dan haji. Polisi juga mengingatkan perusahaan-perusahaan penyedia jasa ibadah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap staf yang memiliki akses langsung terhadap dana konsumen. (Red)