BRITABARU.COM, MALANG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum dokter di sebuah rumah sakit swasta ternama di Kota Malang kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, seorang perempuan berinisial A (30), warga Malang, yang didampingi oleh tim penasihat hukum dari YLBHI Surabaya Pos Malang, resmi melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Selasa (22/4/2025) pukul 10.28 WIB.
Langkah korban A melapor diduga dipicu oleh keberaniannya setelah mengikuti perkembangan kasus serupa yang viral di media sosial. Kasus ini pertama kali menyedot perhatian publik saat seorang perempuan bernama Qorry Aulia Rachmah (QAR), mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialaminya oleh oknum dokter berinisial AYP, melalui akun Instagram pribadinya.
Kronologi Dugaan Pelecehan: Dari IGD hingga Ruang Rawat Inap
Tri Eva Oktaviani, penasihat hukum korban A, menjelaskan bahwa kliennya mengalami pelecehan seksual secara fisik oleh terduga pelaku di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Persada Malang, pada tahun 2023. Saat itu, korban dalam kondisi lemah setelah merawat anaknya yang sedang sakit. Dengan kondisi imun yang menurun, korban datang ke IGD untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, alih-alih mendapat perawatan dengan penuh empati dan profesionalisme, korban justru diduga menjadi korban tindakan tak senonoh dari sang dokter.
“Korban kami mendatangi RS karena mengalami penurunan imun akibat kelelahan merawat anaknya. Tapi di IGD, ia mengalami pelecehan secara fisik oleh seorang dokter yang belakangan diketahui berinisial AYP,” ujar Eva sebelum mendampingi kliennya membuat laporan polisi.
Eva juga mengungkap bahwa kasus ini sebenarnya sudah pernah ditangani oleh rekan sesama advokat sebelumnya, namun korban baru memberanikan diri melapor setelah viralnya kasus serupa yang menimpa QAR.
Dalam laporan terpisah, QAR yang juga berasal dari Malang, membongkar kasus dugaan pelecehan yang dialaminya pada 27 September 2022 saat dirawat inap di Ruang Alamanda, RS Persada Malang. Kala itu, ia mengaku didatangi oleh dokter AYP yang sebelumnya sempat menanganinya di IGD. Namun, kehadiran dokter tersebut di ruang rawat inap saat itu tidak berkaitan dengan penugasan medis resmi.
Menurut QAR, dokter tersebut memintanya melepas kimono rumah sakit dengan dalih ingin memeriksa kesehatannya. Padahal, menurut korban, dokter AYP bukanlah dokter yang sedang bertugas. Lebih mengejutkan, korban mengklaim dokter tersebut sempat mendokumentasikan bagian tubuh sensitifnya menggunakan ponsel pribadi.
“Dokter itu memeriksa saya di bagian dada cukup lama dengan stetoskop dalam keadaan terbuka. Ia bahkan mengambil gambar, dan berdalih sedang mengirim pesan WhatsApp kepada temannya,” tulis QAR dalam unggahannya di Instagram @qorryauliarachmah, yang menuai ribuan reaksi dari netizen.
Respon YLBHI dan Tuntutan Penegakan Hukum
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya Pos Malang kini turut mengambil bagian dalam upaya hukum ini. Mereka mendampingi korban dalam proses pelaporan dan menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi titik balik perbaikan sistem perlindungan korban di dunia medis, khususnya di ranah rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pasien.
“Ini bukan hanya soal satu orang korban. Ini tentang bagaimana sistem gagal melindungi pasien yang seharusnya dirawat, bukan direndahkan,” tegas Tri Eva Oktaviani. (Red)