BRITABARU.COM, JAMBI – Empat pasien rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Jambi melarikan diri dari gedung rehabilitasi pada Selasa (18/2/2025). Keempat pasien tersebut sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNK Batanghari, AKBP M. Zuhairi, mengonfirmasi bahwa salah satu dari empat pasien yang kabur telah berhasil ditangkap dan dikembalikan ke RSJD Jambi.
“Benar, satu orang berinisial MS telah berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Batanghari dan sudah dikembalikan ke RSJD,” ujar Zuhairi pada Sabtu (22/2/2025).
Kembali Positif Narkoba Usai Tes Urine
Saat dilakukan tes urine ulang setelah penangkapan, MS kembali dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Dugaan kuat, pasien tersebut kembali menggunakan narkoba selama dalam pelarian.
“Hasil tes urine menunjukkan pasien masih positif narkoba. Kemungkinan ia mengonsumsinya lagi saat kabur,” tambah Zuhairi.
Tiga Pasien Lain Masih Dalam Pengejaran
Hingga saat ini, pihak berwenang masih memburu tiga pasien lainnya yang belum ditemukan. Tim khusus telah dibentuk untuk mempersempit ruang gerak mereka.
“Kami sudah memetakan lokasi kemungkinan mereka bersembunyi. Kami imbau agar mereka segera kembali sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil,” tegas Zuhairi.
Dari hasil investigasi sementara, para pasien diketahui melarikan diri dengan memanfaatkan celah di bagian plafon gedung rehabilitasi RSJD Jambi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak RSJD Jambi belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi melalui pesan dan telepon WhatsApp.
Berawal dari Pesta Sabu
Sebagai informasi, keempat pasien tersebut merupakan bagian dari lima pria yang ditangkap oleh BNNK Batanghari pada Selasa (4/2/2025) di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Mereka kedapatan tengah berpesta sabu di lokasi yang sudah lama dicurigai sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba.
Kepala BNNK Batanghari mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pesta narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Begitu mendapat laporan dari warga, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima orang di beberapa titik di Kecamatan Muara Bulian,” jelas Zuhairi.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat satu gram serta sisa sabu yang telah digunakan. Tes urine terhadap kelima tersangka pun mengonfirmasi bahwa mereka semua positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Satu Orang Diproses Hukum, Empat Direhabilitasi
Dari lima orang yang ditangkap, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pemasok atau bandar narkoba. Sementara itu, empat orang lainnya dinyatakan sebagai pengguna dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di RSJD Jambi.
Kini, dengan insiden kaburnya pasien dari fasilitas rehabilitasi, upaya pencarian dan penegakan hukum terus dilakukan guna mencegah hal serupa terulang kembali.