BRITABARU.COM, JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka tabir pelanggaran dan kecurangan dalam sengketa Pilkada Bungo, yang akhirnya berujung pada perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini diperkirakan akan berdampak panjang terhadap oknum-oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Bungo.
Isu ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pemilu, baik di jajaran komisioner KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun petugas di 21 TPS yang hasil pemilihannya telah dibatalkan oleh MK, kini berkembang di tengah masyarakat Bungo.
“Ini memalukan. Seluruh Indonesia tahu bahwa di Bungo ada pelanggaran dan kecurangan yang dibuka oleh MK gara-gara Pilkada. Pastinya, harus ada yang bertanggung jawab, baik secara moral maupun hukum,” ungkap Mahfud, salah satu kader GP Ansor Kabupaten Bungo.
Sementara itu, awak media mendapatkan informasi dari kuasa hukum pasangan Dedy-Dayat bahwa mereka sedang mempersiapkan bahan untuk melaporkan oknum penyelenggara pemilu yang dianggap merusak demokrasi di Kabupaten Bungo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Polda Jambi.
“Kami masih menunggu salinan putusan akhir MK, sambil melengkapi bahan lainnya untuk memproses laporan ke DKPP dan Polda Jambi atas fakta dan dugaan keterlibatan oknum di KPU dan Bawaslu, baik secara aktif maupun sengaja, dalam pelanggaran dan kecurangan yang sudah terbukti di MK,” ungkap Chris Januardi, kuasa hukum Dedy-Dayat.
Lebih lanjut, Chris menegaskan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk segera memproses laporan tersebut.
“Insya Allah, dalam waktu dekat mereka akan diproses. Ini harus menjadi pelajaran ke depan agar tidak ada lagi yang berani merusak demokrasi di Bungo. Kami pastikan proses ini mencakup laporan ke DKPP dan pidana di jajaran Polda Jambi,” tambahnya.
Saat ini, perhatian dari para elit pemerintahan, tokoh masyarakat, serta para pengamat dan aktivis demokrasi di Provinsi Jambi tertuju ke Bungo. Pasalnya, sengketa Pilkada Bungo menjadi satu-satunya di Provinsi Jambi yang diputus oleh MK untuk diulang.