BRITABARU.COM, JAMBI – Menjelang putusan final di Mahkamah Konstitusi pada hari ini Senin, 24 Februari 2025 terhadap sengketa pilkada Bungo membuat banyak harapan dan spekulasi terhadap apa yang diputuskan hakim MK nantinya
Calon Wakil Bupati Bungo dari Dedy Putra, Ust Tri Wahyu Hidayat ketika dihubungi BritaBaru.com menyampaikan harapan terbaik atas putusan MK nanti
“Mudah-mudahan gugatan kami dikabulkan, berdo’a saja ” ujar Ust Dayat
Beda lagi dari Ketua tim hukum kabupaten Dedy-Dayat, Chris Januardi yang menyampaikan bahwa dari fakta dan bukti yang sudah ditampilkan kepada majelis hakim MK sudah hampir pasti pilkada Bungo akan dikabulkan PSU
“Insya Allah PSU, 90 persen, fakta yang disertai bukti yang kami tunjukkan dihadapan majelis hakim tidak bisa dibantah secara sempurna oleh Termohon dan Pihak Terkait,” ungkap Chri.
Sidang pembuktian pilkada Bungo juga cukup sengit, hal mana hakim meminta pihak KPU hadirkan kotak suara di beberapa TPS dan terbukti ada surat suara secara simetris tercoblos
Diketahui dari laman informasi website MK jika jadwal putusan hasil sengketa pilkada Bungo terjadwal pada pukul 13.30 WIB. Apakah dikabulkan sesuai keyakinan tim hukum Dedy-Dayat atau hakim membuat keputusan lain, mari nantikan.