BRITABARU.COM, JAMBI – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan berkedok arisan online yang semakin marak dan meresahkan. Modus ini sering menggunakan skema ponzi, yakni menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko, namun akhirnya justru merugikan banyak orang.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, menjelaskan bahwa pelaku biasanya menghimpun dana dari peserta arisan dengan janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Para anggota yang sudah tergabung kemudian didorong untuk merekrut orang lain — termasuk kerabat dan keluarga — dengan iming-iming bonus seperti emas atau hadiah mewah.
“Modus seperti ini menggunakan skema ponzi, di mana keuntungan peserta lama berasal dari uang peserta baru. Ini sangat berisiko dan bisa menimbulkan kerugian besar,” jelas Maulana, Jumat (11/04/2025).
Lebih parahnya, arisan online semacam ini tidak memiliki badan hukum jelas, meskipun mengelola dana hingga ratusan juta rupiah. Ketidakjelasan legalitas membuat proses penanganan hukum menjadi rumit saat terjadi tindak penipuan.
Selain itu, pelaku juga kerap menggunakan promosi berlebihan dan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial untuk menarik perhatian masyarakat.
“Jangan mudah tergiur dengan janji-janji tidak masuk akal. Arisan online ilegal biasanya hanya fokus pada rekrutmen, bukan pada transaksi yang nyata,” tegas Maulana.
Polda Jambi mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas penyelenggara arisan online, memastikan apakah terdaftar di otoritas terkait seperti OJK atau Kementerian Koperasi, dan tidak mudah percaya pada keuntungan instan.
Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi.
Langkah cepat dan kesadaran bersama menjadi kunci untuk memberantas praktik penipuan berkedok investasi maupun arisan online yang merugikan masyarakat luas. (Red)