BRITABARU.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah melimpahkan laporan dari LSM Masyarakat Peduli Penegakan Hukum (MAPPAN) terkait dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit milik Bupati Bungo, Mashuri, yang diduga beroperasi tanpa izin. Laporan tersebut kini berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo untuk ditindaklanjuti.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., kepada awak media pada Rabu (5/3/2025). Dalam pernyataannya, Noly menyebut bahwa pelimpahan laporan dilakukan pada Februari 2025 guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas informasi yang telah disampaikan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, telah melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perkebunan serta penggelapan pajak terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Kabupaten Bungo. Laporan tersebut diajukan ke Kejati Jambi pada 14 November 2024. Dugaan pelanggaran yang disampaikan mencakup ketiadaan Izin Prinsip, Izin Lokasi, Hak Guna Usaha (HGU), dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B).
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kasi Intel Kejari Bungo, Rendy Winata, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Kejati Jambi. Namun, saat ditanya mengenai perkembangan penyelidikan, Rendy menyatakan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut.
“Kami pasti akan menindaklanjuti laporan ini, namun untuk saat ini saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya singkat seperti dilansir dari SekatoJambi.com.
Hingga saat ini, publik masih menunggu tindak lanjut dari Kejari Bungo terkait laporan tersebut. Perkembangan penyelidikan kasus ini akan menjadi perhatian utama, mengingat pentingnya transparansi dan penegakan hukum dalam sektor perkebunan di Kabupaten Bungo. (Febri)