BRITABARU.COM, MUARO JAMBI – Kasus video mesum berjudul “Enak Yank” yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) salah satu perguruan tinggi di Jambi, KN, dan pasangannya, MAAL, pada Selasa (19/3/2025).
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta, dengan subsider 15 hari kurungan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 7 bulan penjara dengan denda yang sama.
KN dan MAAL tampak lesu dan tertunduk saat mendengarkan putusan hakim. Kuasa hukum mereka, Teguh, menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya terkait langkah hukum selanjutnya.
“Kita akan diskusikan dulu dengan klien kami. Saya juga harus membaca lengkap isi putusan sebelum menentukan apakah akan menerima atau mengajukan banding,” ujar Teguh.
Barang Bukti dan Kronologi Kasus
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya, Screenshot unggahan di media sosial Instagram, Ponsel milik terdakwa dan Bukti servis ponsel yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.
Kasus ini bermula ketika video dan foto bermuatan pornografi yang diduga melibatkan KN dan MAAL viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka ditahan dan menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis.
Reaksi Publik Terhadap Putusan
Vonis terhadap KN dan MAAL menuai berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa dan pihak universitas. Sebagian menilai hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai, sementara yang lain berpendapat bahwa kasus ini perlu dikaji lebih dalam terkait aspek privasi dan penyebaran konten di dunia maya.
Dengan vonis ini, kasus “Enak Yank” resmi memasuki tahap akhir di pengadilan, meski masih ada kemungkinan banding dari pihak terdakwa. (Red)