Kasus Video Mesum “Enak Yank” di Jambi, Mantan Ketua BEM dan Pasangannya Divonis 10 Bulan Penjara

By britabar - Rabu, 19 Maret 2025 | 01:24 WIB | 1168 Views
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

BRITABARU.COM, MUARO JAMBI – Kasus video mesum berjudul “Enak Yank” yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) salah satu perguruan tinggi di Jambi, KN, dan pasangannya, MAAL, pada Selasa (19/3/2025).

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta, dengan subsider 15 hari kurungan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 7 bulan penjara dengan denda yang sama.

KN dan MAAL tampak lesu dan tertunduk saat mendengarkan putusan hakim. Kuasa hukum mereka, Teguh, menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya terkait langkah hukum selanjutnya.

“Kita akan diskusikan dulu dengan klien kami. Saya juga harus membaca lengkap isi putusan sebelum menentukan apakah akan menerima atau mengajukan banding,” ujar Teguh.

Barang Bukti dan Kronologi Kasus

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya, Screenshot unggahan di media sosial Instagram, Ponsel milik terdakwa dan Bukti servis ponsel yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.

Kasus ini bermula ketika video dan foto bermuatan pornografi yang diduga melibatkan KN dan MAAL viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka ditahan dan menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis.

Reaksi Publik Terhadap Putusan

Vonis terhadap KN dan MAAL menuai berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa dan pihak universitas. Sebagian menilai hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai, sementara yang lain berpendapat bahwa kasus ini perlu dikaji lebih dalam terkait aspek privasi dan penyebaran konten di dunia maya.

Dengan vonis ini, kasus “Enak Yank” resmi memasuki tahap akhir di pengadilan, meski masih ada kemungkinan banding dari pihak terdakwa. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…