BRITABARU.COM, JAMBI – Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis (10/4/2025). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menyeret namanya saat masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Jambi periode 2019-2024.
Pantauan langsung di lokasi, Pinto yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD aktif dari Partai Golkar, tiba di Polda Jambi sekitar pukul 14.10 WIB. Ia tampak mengenakan batik kuning dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sebelumnya, Pinto sudah datang menemui penyidik sekitar pukul 10.00 WIB namun sempat keluar untuk istirahat.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Pinto memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa menjawab pertanyaan. Kuasa hukumnya hanya menyatakan, “Nanti saja, nanti ya.”
Status Masih Sebagai Saksi
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, membenarkan bahwa Pinto dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SPJ fiktif yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Iya, pemeriksaan masih dalam status saksi. Tadi datang jam 10 pagi,” ujar AKBP Taufik saat dikonfirmasi awak media.
Kasus ini, menurut Taufik, awalnya dilaporkan oleh masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk Pinto, penyidik menemukan alat bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Tiga Kegiatan Diduga Fiktif, Kerugian Negara Rp500 Juta
Dalam keterangannya, Taufik menyebutkan terdapat tiga kegiatan utama yang diduga menjadi objek korupsi melalui pembuatan SPJ fiktif, yakni:
- Perjalanan dinas (SPPD) fiktif
- Pengadaan kebutuhan rumah tangga
- Kegiatan reses Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
“Dari hasil penghitungan awal, kerugian negara akibat kegiatan fiktif ini mencapai lebih dari Rp 500 juta,” ungkapnya.
Meskipun telah naik ke tahap penyidikan, Taufik menegaskan bahwa saat ini belum ada penetapan tersangka. Penentuan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan barang bukti terkumpul secara lengkap.
Masih Dinantikan: Siapa Tersangkanya?
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat legislatif daerah dan menyangkut dana rakyat.
Polda Jambi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas. (Red)