BRITABARU.COM, BUNGO – Kasus dugaan manipulasi pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Bungo tahun anggaran 2019 memasuki tahap II. Sebanyak tujuh tersangka resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Rabu (28/5/2025).
Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketujuh tersangka terdiri dari HF (50), mantan Kepala UPT Samsat Bungo 2019; IR (44), Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak yang berstatus PNS; MSI (53), kasir bank yang ditugaskan di Samsat Bungo; MS (43), Bendahara Penerimaan Samsat berstatus PNS; AHS, pegawai tidak tetap Badan Keuangan Daerah; RS, pekerja harian lepas; dan MW, petugas keamanan Jasa Raharja.
Kasi Intelijen Kejari Bungo, Rendy Winata, membenarkan pelimpahan para tersangka. Ia menyebutkan bahwa ketujuh tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Mulai 28 Mei hingga 16 Juni 2025, ketujuh tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo,” ujarnya melalui sambungan telepon. (Red)