BRITABARU.COM, BUNGO – Polemik kasus korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Bungo, Jambi, kini menjadi sorotan publik. Setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum tampak berjalan di tempat. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Bungo belum memberikan kejelasan lanjutan terkait kasus yang menyangkut nasib banyak petani ini.
Salah satu suara yang mencuat datang dari Yanti, warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, yang merupakan istri dari salah satu tersangka. Dalam sebuah video berdurasi 1 menit 33 detik, Yanti menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini.
Dengan suara bergetar dan air mata, Yanti meminta pihak kejaksaan berlaku adil dan tidak tebang pilih. Ia menunjukkan surat tulisan tangan dari suaminya yang berisi dua permintaan penting:
- Pengusutan kembali kasus pengadaan lahan fiktif seluas 1.000 hektare di Pelepat Ilir, dan meminta agar oknum di Dinas Pertanian juga diperiksa.
- Pemeriksaan terhadap dugaan pemungutan uang kepada para pemilik kios pupuk oleh sejumlah nama yang disebut, yaitu Pak Rudi, Adi Purba, Feri Bolot (Dasferiyadi), dan Anton.
“Tolong Pak Jaksa, jangan cuma suami saya yang jadi tumbal. Masih banyak yang terlibat,” kata Yanti sambil menangis dalam video tersebut.
Melansir media Perskpknews.com, Sabtu 10 Mei 2025, Ketua LSM LIPPAN, Abun Yani, bersama aktivis Jhont Chapunk, turut mendesak Kejaksaan Negeri Bungo untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa kasus korupsi pupuk subsidi ini tidak boleh berhenti hanya pada tiga tersangka awal.
“Kami yakin yang ditahan kemarin bukanlah aktor utama. Kejaksaan harus mengusut tuntas, jangan setengah hati,” tegas Abun Yani.
“Kami akan segera menyurati Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Agung, agar kasus ini tidak berhenti di Kejari Bungo saja,” tambah Jhont Chapunk.
Kasus ini tidak hanya mencoreng dunia pertanian di Kabupaten Bungo, tetapi juga menimbulkan keresahan publik. Para aktivis, keluarga terdakwa, hingga masyarakat umum berharap agar pihak Kejaksaan bekerja secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi.
Jika penanganan kasus ini terus mandek, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa semakin menurun. Apalagi sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat seharusnya mendapat perlindungan, bukan menjadi ladang korupsi. (Why/Red)