BRITABARU.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Bank Negara Indonesia (BNI) yang terjadi pada periode 2018–2019. Kali ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan tersangka baru yakni RG, yang diketahui bernama lengkap Rais Gunawan, menjabat sebagai Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.
Penetapan tersangka terhadap Rais Gunawan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025. Hal ini menandai langkah serius Kejati Jambi dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang telah merugikan negara secara signifikan.
Ditahan di Lapas Jambi Selama 20 Hari
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap RG. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025, berlaku selama 20 hari terhitung mulai 16 April 2025 hingga 5 Mei 2025, dan bertempat di Lapas Kelas IIA Jambi.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini proses pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini terus berjalan,” ujar Noly.
Modus Korupsi: Bobol Dana BNI
Dalam keterangan resminya, Noly menjelaskan bahwa modus operandi dari tindak pidana korupsi ini adalah dengan cara membobol dana BNI melalui praktik yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal. Tindakan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, sangat kuat dugaan bahwa BNI mengalami kerugian negara akibat ulah para tersangka. Namun, nominal pastinya masih menunggu hasil audit resmi,” katanya.
Atas perbuatannya, Rais Gunawan dijerat dengan dua lapis pasal sebagai berikut:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasus Besar, Potensi Tersangka Bertambah
Kasus korupsi BNI yang mencuat ini diyakini melibatkan lebih dari satu pelaku. Kejati Jambi melalui tim Pidsus menyatakan komitmennya untuk menelusuri lebih dalam seluruh aktor yang terlibat, baik dari internal BNI maupun pihak luar.
“Tim masih mendalami keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam waktu dekat,” tegas Noly. (Red)