Kasus Korupsi BNI, Kejati Jambi Tetapkan Rais Gunawan Sebagai Tersangka

By britabar - Kamis, 17 April 2025 | 12:58 WIB | 429 Views
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan tersangka baru yakni RG.

BRITABARU.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Bank Negara Indonesia (BNI) yang terjadi pada periode 2018–2019. Kali ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan tersangka baru yakni RG, yang diketahui bernama lengkap Rais Gunawan, menjabat sebagai Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.

Penetapan tersangka terhadap Rais Gunawan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025. Hal ini menandai langkah serius Kejati Jambi dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang telah merugikan negara secara signifikan.

Ditahan di Lapas Jambi Selama 20 Hari

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap RG. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025, berlaku selama 20 hari terhitung mulai 16 April 2025 hingga 5 Mei 2025, dan bertempat di Lapas Kelas IIA Jambi.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini proses pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini terus berjalan,” ujar Noly.

Modus Korupsi: Bobol Dana BNI

Dalam keterangan resminya, Noly menjelaskan bahwa modus operandi dari tindak pidana korupsi ini adalah dengan cara membobol dana BNI melalui praktik yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal. Tindakan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, sangat kuat dugaan bahwa BNI mengalami kerugian negara akibat ulah para tersangka. Namun, nominal pastinya masih menunggu hasil audit resmi,” katanya.

Atas perbuatannya, Rais Gunawan dijerat dengan dua lapis pasal sebagai berikut:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus Besar, Potensi Tersangka Bertambah

Kasus korupsi BNI yang mencuat ini diyakini melibatkan lebih dari satu pelaku. Kejati Jambi melalui tim Pidsus menyatakan komitmennya untuk menelusuri lebih dalam seluruh aktor yang terlibat, baik dari internal BNI maupun pihak luar.

“Tim masih mendalami keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam waktu dekat,” tegas Noly. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…