BRITABARU.COM, JAMBI – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya pemasukan bawang putih dan bawang bombai ilegal dari Batam ke Jambi melalui Pelabuhan Kuala Tungkal.
Sebanyak 195 kilogram bawang bombai dan 20 kilogram bawang putih asal Tiongkok ditemukan tanpa dokumen karantina yang sah. Komoditas tersebut ditegah pada Jumat (25/4/2025) dan langsung dikembalikan ke Batam menggunakan Kapal KMP Sembilang.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menjelaskan tindakan ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012, yang mengatur bahwa pemasukan umbi lapis hanya boleh melalui pelabuhan tertentu, dan hanya untuk konsumsi lokal di wilayah bebas seperti Batam.
“Bawang tersebut tidak boleh beredar keluar dari Batam. Pelanggaran seperti ini berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan yang membahayakan pertanian nasional,” tegas Sudiwan.
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi erat antara Karantina Jambi dan Bea Cukai. Pemilik bawang telah diberikan pembinaan tentang pentingnya memenuhi regulasi karantina di Indonesia.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi bentuk penguatan pengawasan lintas sektor dalam menjaga sumber daya alam hayati nasional dari ancaman organisme pengganggu. (Red)