BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses laporan dugaan kekerasan yang dialami oleh anggota DPRD Provinsi Jambi, MRRU.
“Sedang proses,” ujar Kapolresta Jambi kepada wartawan, Selasa malam (25/2/2025).
Pernyataan ini mempertegas komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kasus yang terjadi pada 9 Januari 2025 tersebut sebelumnya menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk pengamat kebijakan publik, Nasroel Yasier.
Melansir Sekatojambi.com, Nasroel menyatakan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus ini oleh Polresta Jambi.
“Salah atau benar, gelarkan perkara segera, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada,” ucapnya, Rabu (12/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa dugaan kekerasan yang dialami MRRU meliputi tinjuan, pukulan, cekikan, cengkeraman dengan cincin batu tajam, serta cakaran yang bahkan menyebabkan baju korban robek.
“Tindakan ini (KDRT) tidak dibenarkan,” tegas Nasroel.
Lebih lanjut, ia berharap agar pihak kepolisian lebih serius dalam menangani kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh MRRU.
Menurutnya, kelambanan dalam menangani perkara dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap Polresta Jambi.
“Langkah tegas perlu dilakukan demi memastikan keadilan bagi MRRU,” tambahnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Jambi telah memeriksa para terduga pelaku pengeroyokan terhadap MRRU di Unit PPA Polresta Jambi. Terlapor dalam kasus ini adalah mertua korban, yakni IY dan Z, serta istrinya sendiri, WIP, yang diketahui merupakan seorang ASN dokter gigi di RSUD Ahmad Rifin Muaro Jambi.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna memastikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Kapolresta Jambi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.