BRITABARU.COM, MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Formasi Tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, menyampaikan bahwa sesuai instruksi Bupati Muaro Jambi, pengangkatan PPPK ditetapkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2025.
“Bupati telah menginstruksikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Drs. H. Muhammad Nazman Effendy, untuk segera berkoordinasi dengan BKN guna mempercepat penerbitan NIP ASN PPPK,” ujar Budhi, Minggu (27/4/2025).
Budhi juga mengimbau seluruh calon ASN PPPK untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan, seraya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat pengangkatan sesuai ketentuan.
Diketahui, formasi ASN PPPK Tahun 2024 Tahap 1 di Muaro Jambi berjumlah 1.554 orang. SK ini sangat dinantikan ribuan honorer, yang sebelumnya sempat cemas akibat simpang siurnya informasi jadwal penerbitan SK.
Mendengar keresahan tersebut, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, langsung berinisiatif mendatangi BKN Pusat untuk memastikan kejelasan penerbitan NIP dan mempercepat prosesnya. Usai kunjungan, bupati segera menginstruksikan BKD untuk menuntaskan proses pengangkatan ASN PPPK secepat mungkin. (Red)