BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk batu bara di kawasan Simpang Gado-Gado, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Selasa dini hari (13/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku berinisial S (54), warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, diringkus saat sedang beraksi. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7.000 yang diduga hasil pungli dari para sopir truk.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas praktik pungli yang meresahkan sopir truk batu bara di kawasan tersebut.
“Tim Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera merespons laporan dengan melakukan patroli dan berhasil mengamankan pelaku saat tengah melakukan aksinya,” ujar Ipda Deddy.
Setelah diamankan, pelaku kini berada di Mapolsek Jambi Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pihak kepolisian, pelaku akan dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga, dengan syarat kewajiban wajib lapor
“Kami akan melakukan pembinaan terhadap pelaku dan mengembalikannya kepada pihak keluarga, namun pelaku tetap wajib lapor secara berkala,” tambah Deddy.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila menemukan tindakan pungli atau tindak kriminal lainnya, terutama yang meresahkan pengguna jalan dan sopir truk di wilayah Kota Jambi.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas praktik pungli demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya para pengendara yang melintas,” tutup Ipda Deddy. (Red)