BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Tempat hiburan malam Helens Play Mart kembali dibuka untuk umum setelah sebelumnya direkomendasikan untuk ditutup secara permanen oleh DPRD Kota Jambi pada Februari 2025 lalu. Kini, pihak pengelola dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, menjelaskan bahwa Helens Play Mart telah mendapatkan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan A sejak pertengahan April 2025, serta izin golongan B dan C yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jambi pada 28 April 2025.
“Setelah seluruh izin mereka lengkap, segel yang sebelumnya kami pasang sudah kami buka. Mereka kini sah beroperasi kembali,” ujar Feriadi, Kamis (1/5/2025).
Namun, ia menambahkan bahwa keputusan apakah Helens akan melanjutkan operasional atau tidak, berada di luar kewenangan Satpol PP.
Sebelumnya, Helens Play Mart disegel Satpol PP Kota Jambi karena belum mengantongi izin operasional lengkap. Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD pada 13 Februari 2025 bahkan merekomendasikan penutupan permanen, lantaran tidak ada rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramdhan, saat itu menyatakan bahwa semua pihak, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM), organisasi masyarakat Islam, dan masyarakat sekitar, sepakat agar Helens Play Mart tidak lagi beroperasi.
Namun, situasi berkembang. Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, menyebutkan bahwa Pemkot sempat menggelar rapat bersama LAM, ormas Islam, dan manajemen Helens, dan memutuskan menurunkan tim verifikasi lapangan.
“Keputusan akhir akan mempertimbangkan hasil verifikasi tersebut, termasuk aspek norma sosial dan radius lokasi tempat usaha,” jelas Ridwan, Rabu (23/4/2025).
Kini, dengan izin yang sudah dinyatakan lengkap oleh pihak berwenang, Helens Play Mart resmi dapat kembali menjalankan operasionalnya. Namun, dinamika pro-kontra dari masyarakat kemungkinan masih akan berlanjut. (Red)