BRITABARU.COM, JAMBI – Seolah tak kapok menjalani masa hukuman, seorang pria residivis berinisial Soni (30), warga Danau Sipin, Kota Jambi, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Resmob Polda Jambi usai melakukan aksi pembegalan terhadap dua perempuan di kawasan Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Minggu dini hari (18/5/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa Soni merupakan mantan narapidana yang baru saja keluar dari Lapas Jambi pada 29 April 2025, atau sekitar 20 hari lalu.
“Iya, pelaku ini residivis, baru keluar dari Lapas Jambi akhir April lalu,” ujar Kombes Manang pada Senin (19/5/2025).
Aksi Sadis di Tengah Malam
Kejadian bermula ketika dua perempuan tengah berkendara sepeda motor di kawasan Kebun Handil. Tiba-tiba, mereka dipepet oleh Soni dan rekannya, Alif, yang juga mengendarai sepeda motor. Tanpa banyak bicara, pelaku mengeluarkan parang dan mengancam korban sambil berteriak:
“Woi, turun!”
Tak hanya itu, pelaku juga menyerang korban dengan senjata tajam, menyebabkan korban terjatuh dari motor. Namun, salah satu korban menunjukkan perlawanan dengan terus memegangi bagian belakang sepeda motor, hingga pelaku kehilangan kendali dan ikut terjatuh dari motor.
Tertangkap Basah Oleh Tim Resmob
Saat kejadian berlangsung, kebetulan Tim Resmob Polda Jambi tengah melakukan patroli malam di wilayah tersebut. Petugas yang melihat dua perempuan berupaya mempertahankan motornya dari pria bercadar langsung turun tangan dan mengamankan pelaku.
Namun, Soni sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
“Pada saat tim mengamankan pria tersebut, pelaku melakukan perlawanan. Tim akhirnya melakukan tindakan terukur,” jelas Kombes Manang.
Alif Buron, Polisi Terus Buru Rekan Pelaku
Meski Soni berhasil diringkus, rekan pelakunya, Alif, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap Alif dan meminta masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor ke pihak berwajib.
Sudah Empat Kali Beraksi Sejak Bebas
Mirisnya, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa Soni sudah empat kali melakukan pembegalan sejak ia keluar dari penjara, termasuk 1 kali di Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, 2 kali di Kabupaten Tebo, 1 kali (terakhir) di Kota Jambi.
“Pelaku mengaku telah melakukan aksi pembegalan di empat lokasi berbeda sejak bebas,” tegas Manang.
Kini, Soni harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Red)