BRITABARU.COM, JAMBI – Demi memastikan kelancaran dan kenyamanan pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi menghentikan sementara operasional truk angkutan batubara yang melintasi jalur darat menuju Asrama Haji Kota Jambi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat pengumuman Gubernur Jambi, Al Haris, tertanggal 9 Mei 2025 dengan nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025, yang ditujukan kepada para pengusaha batubara, Ketua PPTB Jambi, serta pemilik TUKS (Terminal untuk Kepentingan Sendiri).
“Kami imbau kepada pengusaha batubara, sopir, dan pemilik angkutan untuk mematuhi surat pengumuman dari Gubernur. Ini demi kelancaran dan kenyamanan para CJH yang akan berangkat dari kabupaten/kota menuju Asrama Haji di Kota Jambi,” ujar Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto, Minggu (11/5/2025).
AKP Hadi menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional truk batubara akan berlangsung mulai Selasa, 13 Mei hingga Rabu, 21 Mei 2025. Dalam periode tersebut, truk batubara dilarang melintas mulai pukul 18.00 WIB setiap harinya. Jalur akan kembali dibuka pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi kemacetan dan potensi gangguan perjalanan bagi para CJH yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jambi, yang harus melalui jalur darat menuju Asrama Haji di Kota Jambi sebelum diterbangkan ke tanah suci.
“Kebijakan ini diambil demi mendukung pelaksanaan ibadah haji yang lancar dan aman. Kami harap seluruh pihak dapat mematuhi dan bekerja sama,” tegas Hadi.
Apresiasi untuk Koordinasi Pemerintah Daerah dan Kepolisian
Langkah tegas Satlantas Polresta Jambi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan keluarga CJH. Mereka berharap kebijakan ini benar-benar dijalankan di lapangan untuk menghindari kemacetan parah seperti yang kerap terjadi di jalur lintas Jambi selama operasional angkutan batubara.
Sebelumnya, angkutan batubara menjadi isu lalu lintas utama di Provinsi Jambi, terutama karena volume kendaraan yang tinggi dan ketergantungan pada jalan umum sebagai rute distribusi. Kebijakan penghentian sementara seperti ini dianggap sebagai solusi kompromi untuk mendukung kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Pemerintah Provinsi Jambi juga menyerukan kepada seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan batubara agar bersikap kooperatif dalam menjalankan instruksi ini. Koordinasi dan sosialisasi kepada para sopir dan perusahaan angkutan menjadi kunci agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan. (Red)