BRITABARU.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan antarprovinsi dengan menangkap dua kurir berinisial AM (34) dan AS (25), warga Kabupaten Tapanuli, Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap di kawasan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, saat mengendarai mobil minibus hitam bernomor polisi BK 1155 MP. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu karung berisi 10 paket besar ganja kering siap edar dengan total berat mencapai 11,5 kilogram, senilai sekitar Rp34,5 juta.
Kombes Pol Ernesto Saiser, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi tentang pengiriman narkoba jenis sabu. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan, barang bukti yang diamankan ternyata adalah ganja.
“Anggota kami menerima informasi adanya pengiriman narkoba ke wilayah Jambi. Setelah dilakukan penyelidikan, diamankan satu mobil Avanza hitam di Simpang Tiga Sipin beserta dua orang pelaku dan karung berisi ganja,” ungkap Ernesto dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).
Kedua pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur upah Rp2 juta per bungkus. Sebelumnya, mereka juga telah menjual 3 kilogram ganja ke Bagan Batu, Riau, dan sisanya akan diedarkan di wilayah Jambi.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai, ponsel, dan kendaraan yang digunakan untuk membawa ganja. Polisi juga telah mengantongi identitas pemesan berinisial GL yang kini dalam pengejaran.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polda Jambi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara hingga seumur hidup. (Red)