BRITABARU.COM, MERANGIN – Dua pelaku pencurian hewan ternak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial S (35) dan TOP (44), akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 15 kali di berbagai lokasi.
Penangkapan kedua DPO ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana tiga pelaku pencurian hewan ternak—SH (43), IM (36), dan DS (45), warga Sarolangun, Jambi tertangkap saat membawa dua ekor kerbau melintas di depan Mako Polres Merangin pada Kamis (13/2/2025) dini hari. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, polisi menemukan keterlibatan dua pelaku lain yang sempat melarikan diri.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memburu para pelaku yang masih bebas.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap S di kediamannya di Dusun Baru, RT.11, Kecamatan Tabir, Merangin, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat diinterogasi, S mengakui perbuatannya dan menyatakan telah melarikan diri selama tiga minggu.
Sementara itu, tersangka TOP akhirnya diringkus di rumahnya di Dusun Kampung Baru, Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Merangin, pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut AKBP Roni Syahendra, kedua pelaku merupakan pemain lama dalam aksi pencurian hewan ternak. Mereka berperan dalam menentukan lokasi yang akan dijadikan target pencurian. Bahkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa TOP telah beraksi di 15 lokasi berbeda dengan berbagai kelompok kriminal.
“Tersangka TOP tercatat sudah 15 kali mencuri hewan ternak di berbagai tempat dengan kelompok yang berbeda,” ungkap AKBP Roni pada Senin (24/3/2025).
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kejahatan ini. Selain itu, polisi juga melakukan pendataan terhadap belasan lokasi pencurian yang telah dilakukan oleh komplotan tersebut.
Para pelaku kini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian hewan ternak dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (Red)