BRITABARU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengungkap skandal serius yang berkaitan dengan upaya menghalangi proses hukum dalam kasus besar. Kali ini, Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam dua kasus besar: korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula.
Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya diduga berskongkol untuk menyebarkan pemberitaan negatif yang ditujukan kepada Kejagung guna melemahkan proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi tersebut.
Skema Penggiringan Opini Publik
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka, yaitu TB (Tian Bahtiar), MS (Marcella Santoso), dan JS (Junaedi Saibih), terbukti secara bersama-sama menyusun skenario pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi proses hukum, dari penyidikan hingga persidangan,” ungkap Qohar, Selasa (22/4/2025).
Menurut Kejagung, tindakan tersebut dilakukan melalui berbagai platform, termasuk media sosial, media online, dan siaran resmi di Jak TV. Bahkan, narasi-narasi negatif itu sengaja dimasifkan untuk menciptakan kesan bahwa Kejagung tidak profesional dalam menangani kasus.
Dibayar Rp478,5 Juta untuk Siaran Negatif
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa Marcella dan Junaedi memberikan uang sebesar Rp478,5 juta kepada Tian Bahtiar sebagai imbalan untuk menyiarkan berita-berita negatif. Pemberitaan tersebut mengandung narasi yang merusak citra Kejaksaan dan diarahkan agar simpati publik mengalir kepada para tersangka dalam kasus korupsi timah dan gula.
“Mereka secara sengaja mengarahkan opini masyarakat agar meragukan integritas proses hukum yang tengah dijalankan penyidik,” jelas Qohar.
Selain itu, keduanya juga diketahui menyewa demonstran dan mengadakan seminar, podcast, serta talkshow dengan narasi provokatif. Semua kegiatan itu difasilitasi dan disiarkan melalui kanal resmi Jak TV dan berbagai platform digital milik stasiun televisi tersebut.
Qohar juga menegaskan bahwa upaya perintangan tersebut sempat mengganggu fokus dan konsentrasi para penyidik Jampidsus. Penyebaran berita negatif secara sistematis dinilai sebagai langkah yang sangat berbahaya dan melecehkan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ini bukan sekadar pemberitaan, tapi merupakan upaya sistematis untuk mengganggu jalannya proses penegakan hukum. Penyidik bahkan sempat terdistraksi karena narasi-narasi yang berkembang di publik,” kata Qohar.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa ketiga tersangka sempat berupaya menghapus jejak digital terkait berita-berita yang telah dipublikasikan. Tindakan ini makin memperkuat dugaan adanya niat untuk menghalangi penyidikan secara sengaja dan terstruktur.
Atas perbuatannya, Tian Bahtiar, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak Senin (21/4/2025). Sementara itu, Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan karena telah lebih dulu ditahan dalam kasus lain yang sebelumnya telah ditangani Kejagung. (Red)