BRITABARU.COM, KERINCI – Seorang pria bernama Wiliam Eka Putra (42) ditangkap jajaran Polres Kerinci atas dugaan mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, pada Rabu (7/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
“Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan informasi yang diterima oleh Sat Intelkam Polres Kerinci terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Koto Dua Baru,” ujar AKP Very, Jumat (9/5/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku mencetak sendiri uang palsu menggunakan printer rumahan sejak tanggal 30 April 2025. Awalnya, pelaku hanya mencoba membuat 10 lembar uang palsu, namun kemudian mengedarkannya ke berbagai toko pada 2 hingga 4 Mei 2025.
“Pelaku membeli barang ke sejumlah toko dan mendapatkan kembalian sebagai nilai keuntungan,” jelasnya.
Dalam penggerebekan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit printer, satu pak kertas, gunting, dan beberapa sobekan uang palsu yang ditemukan di sekitar rumah.
Atas perbuatannya, Wiliam dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) atau Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
AKP Very menegaskan komitmen Polres Kerinci untuk terus memerangi tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran uang palsu yang dapat berdampak buruk terhadap stabilitas ekonomi.
“Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Red)